Skip ke Konten

Berapa Jumlah Minimal Pengurus Yayasan? Ini Aturannya

Banyak calon pendiri bertanya: “Berapa sebenarnya jumlah minimal pengurus yayasan?” 

Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan syarat sah tidaknya sebuah yayasan menurut hukum yang berlaku. Jawabannya adalah: minimal lima orang.

Lalu, mengapa harus lima? Apakah boleh kurang? Mari kita bahas aturan lengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Struktur Organisasi Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki struktur organisasi wajib. Ketentuannya diatur dalam:

Kedua peraturan tersebut mewajibkan yayasan memiliki tiga organ utama, yaitu:

  1. Pembina
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Ketiganya harus diisi oleh orang yang berbeda. Artinya, tidak boleh ada rangkap jabatan antar organ.

Struktur Minimal yang Diakui Secara Hukum

Struktur yang paling umum digunakan dan sah secara hukum adalah:

  • 1 orang Pembina
  • 3 orang Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • 1 orang Pengawas

Dengan susunan tersebut, total orang yang diperlukan untuk mendirikan yayasan adalah lima. Inilah jumlah minimal pengurus yayasan yang diakui oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mengapa Harus Lima Orang? Ini Penjelasannya

Memenuhi Persyaratan Hukum

Undang-undang mewajibkan bahwa setiap organ yayasan diisi oleh individu yang berbeda. Dengan lima orang, seluruh posisi dapat terisi tanpa melanggar aturan.

Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas

Struktur organisasi yang jelas dan terpisah memungkinkan setiap organ menjalankan fungsinya secara objektif, terutama peran pengawas.

Mempermudah Pengesahan Yayasan

Notaris dan Kemenkumham akan menolak pengajuan akta yayasan jika jumlah pengurus tidak mencukupi. Struktur lima orang memastikan proses legalisasi berjalan lancar.

Risiko Jika Jumlah Pengurus Kurang dari Lima 

Apabila yayasan didirikan dengan jumlah orang yang kurang dari lima, maka konsekuensinya bisa cukup serius, antara lain:

  • Penolakan pengesahan oleh Kemenkumham
  • Status badan hukum tidak sah
  • Tidak bisa membuka rekening bank atas nama yayasan
  • Tidak dapat menerima hibah atau bantuan resmi

 

Get Started

Kesimpulan 

Jumlah minimal pengurus yayasan adalah lima orang, terdiri dari satu pembina, tiga pengurus, dan satu pengawas. Struktur ini menjadi syarat mutlak agar yayasan sah secara hukum, berjalan transparan, dan bisa memperoleh legalitas resmi dari pemerintah.

di dalam Legal Insight
Cara Daftar SIKaP LKPP untuk Penyedia Barang dan Jasa