Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Berapa Jumlah Minimal Pengurus Yayasan? Ini Aturannya
  • Berapa Jumlah Minimal Pengurus Yayasan? Ini Aturannya

    May 13, 2025 by
    Nethub Solo

    Banyak calon pendiri bertanya: “Berapa sebenarnya jumlah minimal pengurus yayasan?” 

    Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan syarat sah tidaknya sebuah yayasan menurut hukum yang berlaku. Jawabannya adalah: minimal lima orang.

    Lalu, mengapa harus lima? Apakah boleh kurang? Mari kita bahas aturan lengkapnya berikut ini.

    Dasar Hukum Struktur Organisasi Yayasan

    Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki struktur organisasi wajib. Ketentuannya diatur dalam:

    • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan

    Kedua peraturan tersebut mewajibkan yayasan memiliki tiga organ utama, yaitu:

    1. Pembina
    2. Pengurus
    3. Pengawas

    Ketiganya harus diisi oleh orang yang berbeda. Artinya, tidak boleh ada rangkap jabatan antar organ.

    Struktur Minimal yang Diakui Secara Hukum

    Struktur yang paling umum digunakan dan sah secara hukum adalah:

    • 1 orang Pembina
    • 3 orang Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
    • 1 orang Pengawas

    Dengan susunan tersebut, total orang yang diperlukan untuk mendirikan yayasan adalah lima. Inilah jumlah minimal pengurus yayasan yang diakui oleh notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.

    Mengapa Harus Lima Orang? Ini Penjelasannya

    Memenuhi Persyaratan Hukum

    Undang-undang mewajibkan bahwa setiap organ yayasan diisi oleh individu yang berbeda. Dengan lima orang, seluruh posisi dapat terisi tanpa melanggar aturan.

    Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas

    Struktur organisasi yang jelas dan terpisah memungkinkan setiap organ menjalankan fungsinya secara objektif, terutama peran pengawas.

    Mempermudah Pengesahan Yayasan

    Notaris dan Kemenkumham akan menolak pengajuan akta yayasan jika jumlah pengurus tidak mencukupi. Struktur lima orang memastikan proses legalisasi berjalan lancar.

    Risiko Jika Jumlah Pengurus Kurang dari Lima 

    Apabila yayasan didirikan dengan jumlah orang yang kurang dari lima, maka konsekuensinya bisa cukup serius, antara lain:

    • Penolakan pengesahan oleh Kemenkumham
    • Status badan hukum tidak sah
    • Tidak bisa membuka rekening bank atas nama yayasan
    • Tidak dapat menerima hibah atau bantuan resmi

     

    Get Started

    Kesimpulan 

    Jumlah minimal pengurus yayasan adalah lima orang, terdiri dari satu pembina, tiga pengurus, dan satu pengawas. Struktur ini menjadi syarat mutlak agar yayasan sah secara hukum, berjalan transparan, dan bisa memperoleh legalitas resmi dari pemerintah.

    in Legal Insight

    Read Next
    Cara Daftar SIKaP LKPP untuk Penyedia Barang dan Jasa
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree