Skip ke Konten
  • Ikuti kami
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • ​Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Event
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Event
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Ikuti kami
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • ​Hubungi Kami
  • Semua Blog
  • Legal Insight
  • Cara Daftar SIKaP LKPP untuk Penyedia Barang dan Jasa
  • Cara Daftar SIKaP LKPP untuk Penyedia Barang dan Jasa

    10 Mei 2025 oleh
    Nethub Solo

    SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) adalah platform milik LKPP yang menyimpan data kualifikasi dan kinerja penyedia barang/jasa pemerintah. Dengan terdaftar di SIKaP, penyedia bisa ikut tender cepat dan mempermudah proses pengadaan di seluruh Indonesia.

    ✅ Syarat Daftar SIKaP:

    • Akun SPSE aktif
    • Akta pendirian/perubahan
    • NIB dan izin usaha
    • NPWP dan SPT
    • Data tenaga ahli dan peralatan
    • Pengalaman proyek (jika ada)

    🛠️ Cara Mendaftar:

    • Buka https://sikap.lkpp.go.id
    • Login dengan akun SPSE
    • Lengkapi data perusahaan dan unggah dokumen
    • Kirim untuk verifikasi

    🎯 Manfaat SIKaP:

    • Dapat mengikuti tender cepat
    • Data penyedia tersimpan secara nasional
    • Mendapat penilaian kinerja dari pemerintah
    • Meningkatkan kredibilitas usaha

    Ketahui lebih lanjut

    Dengan satu kali input data di SIKaP, Anda siap terlibat dalam berbagai proyek pengadaan pemerintah.

    Temukan


    di dalam Legal Insight

    Baca Berikutnya
    Pentingnya Pendaftaran Merek untuk Bisnis
    Pendaftaran merek adalah langkah penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha, terutama UMKM. Padahal, merek merupakan identitas utama bisnis yang membedakan produk Anda dari kompetitor. Jika tidak didaftarkan, merek Anda rentan dijiplak atau bahkan diklaim pihak lain secara hukum.
    Ikuti kami

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    Kami menggunakan cookies untuk menyediakan Anda user experience yang lebih baik di website ini. Kebijakan Cookie

    Hanya yang penting Saya setuju