Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • PKKPR: Izin Dasar Legalitas Lahan Usaha & Bangunan
  • PKKPR: Izin Dasar Legalitas Lahan Usaha & Bangunan

    June 11, 2025 by
    Nethub Solo

    Apa Itu PKKPR? 


    PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan Anda telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Tanpa PKKPR, pengajuan izin usaha seperti NIB, PBG, dan izin lingkungan bisa ditolak.

    Kenapa PKKPR Penting?

    PKKPR menjadi dasar legalitas lokasi usaha dan bangunan. Pemerintah mewajibkan PKKPR sebagai tahap awal dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Tanpa PKKPR, kegiatan pembangunan atau usaha berpotensi melanggar hukum. 

     Dasar Hukum PKKPR:

    1

    Lihat di sini  

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  

    2

    Lihat di sini  

    PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

    3

    Lihat disini 

     Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

    Jenis PKKPR:


    • PKKPR Lahan Non-Hutan: Untuk lahan di luar kawasan hutan.
    • PKKPR Lahan Hutan: Harus disertai persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian LHK.

    Proses Pengurusan PKKPR di OSS: Biaya dan Lama Proses: Kesimpulan:

    Proses Pengurusan PKKPR di OSS:

    1. Login ke sistem OSS RBA melalui situs https://oss.go.id
    2. Isi data pemohon dan rencana lokasi kegiatan
    3. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti site plan dan koordinat
    4. Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi
    5. Jika disetujui, dokumen PKKPR akan diterbitkan dalam bentuk elektronik

    Biaya dan Lama Proses:


    Pengurusan PKKPR melalui OSS biasanya tidak dipungut biaya (gratis). Namun jika dilakukan melalui jasa konsultan atau notaris, maka akan ada tarif jasa profesional. Proses umumnya memakan waktu 5 hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data.  

    Kesimpulan:

    PKKPR adalah izin dasar yang wajib dimiliki sebelum Anda membangun atau menjalankan usaha di suatu lokasi. Dengan PKKPR, usaha Anda memiliki dasar legal yang kuat dan dapat melanjutkan proses perizinan lain seperti PBG dan NIB. Pastikan Anda memeriksa kesesuaian lahan melalui OSS agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai hukum.  



    Baca selengkapnya:

     Izin PKKPR


    in Legal Insight

    Read Next
    Digital Trust: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membangunnya untuk
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree