Skip to Content

PKKPR: Izin Dasar Legalitas Lahan Usaha & Bangunan

June 11, 2025 by
Nethub Solo

Apa Itu PKKPR? 


PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan Anda telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Tanpa PKKPR, pengajuan izin usaha seperti NIB, PBG, dan izin lingkungan bisa ditolak.

Kenapa PKKPR Penting?

PKKPR menjadi dasar legalitas lokasi usaha dan bangunan. Pemerintah mewajibkan PKKPR sebagai tahap awal dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Tanpa PKKPR, kegiatan pembangunan atau usaha berpotensi melanggar hukum. 

 Dasar Hukum PKKPR:

1

Lihat di sini  

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  

2

Lihat di sini  

PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

3

Lihat disini 

 Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Jenis PKKPR:


  • PKKPR Lahan Non-Hutan: Untuk lahan di luar kawasan hutan.
  • PKKPR Lahan Hutan: Harus disertai persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian LHK.

Proses Pengurusan PKKPR di OSS:

  1. Login ke sistem OSS RBA melalui situs https://oss.go.id
  2. Isi data pemohon dan rencana lokasi kegiatan
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti site plan dan koordinat
  4. Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi
  5. Jika disetujui, dokumen PKKPR akan diterbitkan dalam bentuk elektronik

Biaya dan Lama Proses:


Pengurusan PKKPR melalui OSS biasanya tidak dipungut biaya (gratis). Namun jika dilakukan melalui jasa konsultan atau notaris, maka akan ada tarif jasa profesional. Proses umumnya memakan waktu 5 hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data.  

Kesimpulan:

PKKPR adalah izin dasar yang wajib dimiliki sebelum Anda membangun atau menjalankan usaha di suatu lokasi. Dengan PKKPR, usaha Anda memiliki dasar legal yang kuat dan dapat melanjutkan proses perizinan lain seperti PBG dan NIB. Pastikan Anda memeriksa kesesuaian lahan melalui OSS agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai hukum.  



Baca selengkapnya:

 Izin PKKPR