Apa Itu PKKPR?
PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen ini menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha atau pembangunan Anda telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku. Tanpa PKKPR, pengajuan izin usaha seperti NIB, PBG, dan izin lingkungan bisa ditolak.
Kenapa PKKPR Penting?
PKKPR menjadi dasar legalitas lokasi usaha dan bangunan. Pemerintah mewajibkan PKKPR sebagai tahap awal dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Tanpa PKKPR, kegiatan pembangunan atau usaha berpotensi melanggar hukum.
Dasar Hukum PKKPR:
Lihat disini
Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jenis PKKPR:
- PKKPR Lahan Non-Hutan: Untuk lahan di luar kawasan hutan.
- PKKPR Lahan Hutan: Harus disertai persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian LHK.
Proses Pengurusan PKKPR di OSS:
- Login ke sistem OSS RBA melalui situs https://oss.go.id
- Isi data pemohon dan rencana lokasi kegiatan
- Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti site plan dan koordinat
- Submit permohonan dan tunggu proses verifikasi
- Jika disetujui, dokumen PKKPR akan diterbitkan dalam bentuk elektronik
Biaya dan Lama Proses:
Pengurusan PKKPR melalui OSS biasanya tidak dipungut biaya (gratis). Namun jika dilakukan melalui jasa konsultan atau notaris, maka akan ada tarif jasa profesional. Proses umumnya memakan waktu 5 hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data.
Kesimpulan:
PKKPR adalah izin dasar yang wajib dimiliki sebelum Anda membangun atau menjalankan usaha di suatu lokasi. Dengan PKKPR, usaha Anda memiliki dasar legal yang kuat dan dapat melanjutkan proses perizinan lain seperti PBG dan NIB. Pastikan Anda memeriksa kesesuaian lahan melalui OSS agar usaha Anda berjalan lancar dan sesuai hukum.
Baca selengkapnya:
Izin PKKPR