Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Usaha yang Boleh Pakai Virtual Office: Legal dan Efisien
  • Usaha yang Boleh Pakai Virtual Office: Legal dan Efisien

    Menggunakan virtual office menjadi solusi cerdas bagi pelaku usaha yang ingin menekan biaya operasional. Namun, tidak semua jenis usaha diizinkan menggunakan virtual office. Artikel ini membahas secara lengkap tentang usaha yang boleh pakai virtual office, dasar hukumnya, dan tips memilih layanan yang tepat.
    May 6, 2025 by
    Nethub Solo

    Apa Itu Virtual Office?


    Virtual office adalah layanan penyewaan alamat kantor tanpa kehadiran fisik penuh di lokasi tersebut. Layanan ini biasanya mencakup alamat legal, penerimaan surat, dan akses meeting room sesuai paket. Cocok untuk bisnis yang tidak memerlukan ruang kerja tetap.

    Legalitas Penggunaan Virtual Office

    Di Indonesia, virtual office sah digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Dasar hukum yang mendukung antara lain:

    • Permenkumham No. 21 Tahun 2021
    • Putusan MA No. 30P/HUM/2018
    • Arahan OSS RBA dan SE BKPM terkait penggunaan gedung perkantoran sebagai domisili usaha

    Pelaku usaha dapat mendaftarkan NIB dan perizinan OSS dengan alamat virtual office yang berada di zona komersial atau perkantoran.

    Jenis Usaha yang Boleh Pakai Virtual Office

    Tidak semua bidang usaha boleh menggunakan virtual office. Berikut contoh usaha yang diizinkan:

    ✅ Konsultan & Profesional


    • Konsultan pajak, hukum, bisnis
    • Notaris, akuntan publik

    ✅ Startup & Digital Agency 


    • Developer aplikasi
    • Social media strategist
    • Desain grafis dan UI/UX

    ✅ Perdagangan Non-Fisik 


    • Broker online
    • Dropshipper
    • Distributor tanpa gudang

    ✅ Pendidikan Online 


    • Kursus daring
    • Pelatihan SDM
    • Webinar profesional

    ✅ Holding Company & Manajemen Aset 


    • Kantor pusat manajemen
    • Kantor perwakilan perusahaan

    Jenis Usaha yang Tidak Boleh Pakai Virtual Office

    Beberapa jenis usaha tidak diperbolehkan memakai virtual office, seperti:

    • Restoran, katering, atau dapur produksi
    • Gudang dan distributor dengan penyimpanan barang
    • Pabrik atau bengkel
    • Usaha dengan risiko tinggi (sesuai klasifikasi OSS)

    👉 Cek tingkat risiko usahamu di: oss.go.id

    Tips Memilih Layanan Virtual Office

    1. Pastikan legalitas penyedia dan gedung perkantoran berdomisili komersial.
    2. Cek fasilitas pendukung, seperti ruang meeting, penerimaan surat, dan resepsionis.
    3. Minta dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Domisili (SKDU) jika diperlukan.
    4. Sesuaikan lokasi dengan domisili KTP atau kebutuhan tender.

    Baca Juga

    Mendirikan CV bersama pasangan merupakan impian semua pasangan. Banyak pasangan suami istri yang kini merintis bisnis bersama. Mulai dari UMKM, toko online, hingga agensi jasa. Tapi, muncul pertanyaan: apakah suami istri boleh mendirikan CV bersama?


    Proyek makan siang gratis 2025 merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk menanggulangi gizi buruk sekaligus meningkatkan konsentrasi belajar anak-anak sekolah. Program ini menyasar jutaan siswa di seluruh Indonesia, dari tingkat dasar hingga menengah, dengan harapan menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.

    Virtual office memberikan efisiensi bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang jasa dan digital. Namun, Anda tetap perlu memastikan bahwa usaha Anda termasuk dalam jenis usaha yang boleh pakai virtual office secara legal. Cek ketentuan OSS dan konsultasikan dengan penyedia layanan yang terpercaya sebelum mendaftarkan alamat usaha.  

    Kontak kami

    in Legal Insight

    Read Next
    Syarat Mendirikan LPK dan Prosedurnya di 2025
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree