Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Syarat Mendirikan LPK dan Prosedurnya di 2025
  • Syarat Mendirikan LPK dan Prosedurnya di 2025

    October 14, 2025 by
    Nethub Solo

    Apa Itu LPK dan Mengapa Harus Legal

    Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan non-formal bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing kerja. Namun, agar kegiatan pelatihan diakui secara resmi oleh pemerintah, setiap LPK wajib memiliki legalitas dan izin operasional. Tanpa itu, sertifikat pelatihan tidak akan diakui oleh Dinas Ketenagakerjaan.

    Legalitas ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab lembaga terhadap peserta didik. Selain itu, LPK yang memiliki izin resmi akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pemerintah, perusahaan, maupun lembaga pendidikan lainnya.

    Syarat Mendirikan LPK

    Untuk mendirikan LPK yang sah di Indonesia, pendiri harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis. Berikut penjelasannya:

    ​1. Syarat Administratif
    • Akta pendirian badan hukum (bisa berbentuk yayasan, CV, atau PT).
    • Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM jika berbentuk badan hukum.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
    • Profil lembaga yang berisi visi, misi, dan program pelatihan.
    ​2. Syarat Teknis
    • Memiliki tempat pelatihan tetap dengan fasilitas memadai.
    • Tersedia tenaga pelatih kompeten dan bersertifikat.
    • Menyusun silabus dan kurikulum pelatihan sesuai bidang keahlian.
    • Melampirkan daftar peralatan praktik dan bahan ajar.
    • Memiliki struktur organisasi dan penanggung jawab yang jelas.

    Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan izin operasional ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.

    Prosedur Mendirikan LPK

    Agar prosesnya berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Menentukan bentuk lembaga (yayasan, CV, atau PT).
    2. Membuat akta dan mengurus pengesahan badan hukum ke Kemenkumham.
    3. Mendaftar NIB dan NPWP melalui sistem OSS.
    4. Menyiapkan sarana dan prasarana pelatihan yang layak.
    5. Mengajukan izin operasional ke Dinas Ketenagakerjaan.
    6. Mendapatkan Surat Keputusan Izin Operasional LPK dari Disnaker.
    syarat mendirikan LPK

    Bentuk Hukum yang Diperbolehkan

    LPK dapat berbentuk:

    • Yayasan → cocok untuk kegiatan sosial atau non-profit.

    • CV/PT → cocok untuk lembaga berorientasi bisnis.

    Keduanya sah secara hukum asalkan mendapat izin dari Disnaker. Bila tujuannya pemberdayaan masyarakat, bentuk yayasan lebih disarankan. Jika komersial, CV atau PT lebih tepat.

    Keuntungan Mendirikan LPK Resmi

    • Diakui oleh pemerintah dan masyarakat.

    • Bisa bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga pendidikan.

    • Berpeluang mendapatkan bantuan atau hibah.

    • Sertifikat pelatihan diakui secara legal.

    Selain itu, LPK resmi membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di daerah.

    Baca Juga : 

    Jasa Pembuatan PT & Virtual Office Seluruh Indonesia

    in Legal Insight

    Read Next
    Bolehkah Satu Orang Punya Dua PT Sekaligus?
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree