Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Proses Pengurusan KITAS dan Visa Investor di Indonesia 2025
  • Proses Pengurusan KITAS dan Visa Investor di Indonesia 2025

    May 19, 2025 by
    Nethub Solo

    Ingin tinggal dan berinvestasi secara legal di Indonesia? Jika Anda seorang warga negara asing (WNA) yang berencana membangun usaha di Tanah Air, maka proses pengurusan KITAS dan visa investor adalah tahap penting yang harus dipahami sejak awal.

    Walau sering disebut bersamaan, kedua dokumen ini memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan. Visa investor digunakan untuk masuk ke Indonesia, sementara KITAS dibutuhkan untuk tinggal secara sah dan legal di dalam negeri.


    Perbedaan KITAS dan Visa Investor

    Visa investor adalah dokumen izin masuk bagi WNA yang ingin melakukan penanaman modal di Indonesia. Setelah visa diterbitkan dan Anda tiba di Indonesia, Anda harus mengurus KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) agar dapat tinggal dan menjalankan kegiatan usaha secara legal

    Jenis KITAS Investor

    Terdapat dua jenis KITAS investor berdasarkan jumlah modal:

    • KITAS C313 (1 tahun): Untuk investor dengan modal minimal Rp1 miliar.
    • KITAS C314 (2 tahun): Untuk investor dengan modal minimal Rp10 miliar.

    Keduanya berlaku sebagai izin tinggal sekaligus izin kerja, jadi tidak perlu mengurus IMTA secara terpisah.

    Syarat Proses Pengurusan KITAS dan Visa Investor

    Berikut syarat umum yang perlu disiapkan oleh WNA:

    Apa syarat yang perlu dilengkapi ? 
    ​   Salinan paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan

    ​   Akta pendirian dan SK Kemenkumham PT PMA

    ​   NPWP perusahaan

    ​   Surat penunjukan sebagai direktur/ pemegang saham

    ​ Bukti penyetoran modal

    ​ Pas foto

    ​  Alamat domisili di Indonesia

    Hubungi kami

    Alur Proses Pengurusan KITAS Investor

    Berikut langkah-langkah prosesnya secara ringkas:

    1. Pengajuan e-Visa Investor melalui sistem imigrasi online
    2. Masuk ke Indonesia dengan visa tersebut
    3. Pendaftaran KITAS di kantor imigrasi setempat
    4. Biometrik dan wawancara
    5. Penerbitan e-KITAS

    Proses ini biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi kantor imigrasi.

    Butuh Bantuan? Kami Siap Bantu dari Nol!


    Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan lengkap untuk proses:

    • Pendirian PT PMA
    • Pengajuan visa investor
    • Pengurusan KITAS investor
    • Pelaporan LKPM
    • Konsultasi hukum dan perpajakan

    Hubungi tim kami sekarang dan mulai proses secara legal, cepat, dan terpercaya!


     


    Mulai Sekarang

    in Legal Insight

    Read Next
    10 Ide Bisnis 2025 yang Menjanjikan dan Cocok untuk Pemula
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree