Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Cara Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 2025 Secara Online
  • Cara Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 2025 Secara Online

    June 12, 2025 by
    Nethub Solo

    Sejak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi dihapus, pemerintah mewajibkan pemilik bangunan untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

    PBG adalah persetujuan teknis dari pemerintah daerah untuk membangun, merawat, merenovasi, atau merobohkan bangunan.

    📌 Apa perbedaan PBG dan IMB?

    – IMB bersifat administratif

    – PBG menekankan persetujuan teknis: struktur, fungsi bangunan, tata ruang, drainase, dan keselamatan

    💡 Dasar hukum PBG:

    – UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    – PP No. 16 Tahun 2021

    – Permen PUPR No. 22 Tahun 2021

    📍 PBG berlaku untuk semua jenis bangunan: rumah tinggal, ruko, gedung usaha, dan fasilitas umum.

    🔍 Cara Mengurus PBG Melalui SIMBG (100% Online):

    • Kunjungi https://simbg.pu.go.id
    • Daftar akun sebagai pemilik bangunan
    • Isi data profil bangunan (lokasi, luas, fungsi)
    • Unggah gambar teknis: arsitektur, struktur, utilitas
    • Lampirkan dokumen kepemilikan tanah/sewa
    • Ajukan permohonan PBG dan pilih jenis bangunan
    • Proses verifikasi dan evaluasi teknis oleh dinas
    • PBG terbit dalam bentuk dokumen digital

    📄 Dokumen Wajib PBG:

    ✅ Gambar arsitektur & struktur

    ✅ Surat tanah atau perjanjian sewa

    ✅ NIB (untuk bangunan usaha)

    ✅ Pernyataan kesesuaian tata ruang

    ⛔ Tanpa PBG, Anda bisa kena sanksi:

    – Surat peringatan

    – Denda administratif

    – Penghentian pembangunan

    – Perintah pembongkaran bangunan

    👉 Info lengkapnya baca di artikel kami:

    🔗 Baca Artikel 

    in Legal Insight

    Read Next
    PKKPR: Izin Dasar Legalitas Lahan Usaha & Bangunan
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree