Manfaat Pendaftaran Merek
- Perlindungan Hukum: Anda memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo bisnis.
- Cegah Penjiplakan: Mencegah pihak lain menggunakan atau mendaftarkan merek Anda.
- Naikkan Citra Bisnis: Merek terdaftar menambah kepercayaan konsumen dan mitra.
- Aset Bisnis: Merek yang terdaftar dapat dijual, diwariskan, atau dilisensikan.
Cara Daftar Merek:
- Akses situs DJKI di https://merek.dgip.go.id/
- Cek ketersediaan nama merek
- Lengkapi data dan dokumen
- Bayar biaya pendaftaran
- Tunggu proses hingga sertifikat terbit (±8–12 bulan)
Merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Konsultasi Gratis di NetHub
Ingin mendaftarkan merek tanpa repot? NetHub siap bantu dari proses awal hingga sertifikat terbit.