Skip ke Konten

Mengapa Perjanjian Sewa Ruko Penting?

Perjanjian sewa ruko merupakan dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa. Kontrak ini bertujuan mencegah konflik selama masa sewa dan memastikan kedua pihak memahami ketentuan yang disepakati.

Isi Perjanjian Sewa Ruko yang Wajib Dicantumkan


1. Identitas Para Pihak


Cantumkan nama lengkap, alamat, dan identitas resmi (KTP/NIB) dari pemilik (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua).

2. Deskripsi Objek Sewa

Sebutkan secara lengkap lokasi, luas, jumlah lantai, serta kondisi bangunan ruko yang disewakan.

3. Jangka Waktu Sewa

Tentukan periode sewa secara jelas, misalnya:

“Perjanjian berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027.”

4. Nilai dan Metode Pembayaran

Tuliskan jumlah sewa, waktu pembayaran (bulanan/tahunan), dan metode pembayaran (transfer/tunai).

5. Tujuan dan Batasan Penggunaan

Jelaskan peruntukan ruko, misalnya hanya digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Tambahkan larangan seperti:

  • Tidak disewakan ulang
  • Tidak diubah bentuk bangunannya tanpa izin tertulis

Jika ada uang jaminan atau denda keterlambatan, cantumkan pula ketentuannya.

6. Kewajiban Biaya Tambahan

Sebutkan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran listrik, air, PBB, keamanan, dan biaya lingkungan.  

7. Perawatan dan Renovasi

Atur kewajiban perbaikan ringan/berat serta ketentuan jika penyewa ingin merenovasi atau menambah fasilitas.

8. Pemutusan dan Perpanjangan Kontrak

Cantumkan:

  • Syarat pemutusan kontrak sebelum jatuh tempo
  • Prosedur perpanjangan masa sewa
  • Hak atas pengembalian uang jaminan
9. Penyelesaian Perselisihan

Tambahkan klausul mengenai penyelesaian konflik, seperti melalui musyawarah, mediasi, atau jalur hukum di pengadilan negeri setempat.

10. Tanda Tangan dan Materai

Akhiri perjanjian dengan tanda tangan kedua pihak dan materai sebagai pengesahan hukum.

Contoh Klausul Sewa Ruko


Berikut contoh penggalan isi perjanjian sewa ruko:

“Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua satu unit ruko di Jalan Veteran No. 88, Solo, untuk kegiatan usaha selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan nilai sewa Rp30.000.000/tahun.”


Tips Tambahan Sebelum Menandatangani Kontrak
  • Bacalah seluruh isi kontrak secara teliti.
  • Jika ragu, mintalah bantuan notaris atau konsultan hukum.
  • Simpan salinan asli kontrak untuk masing-masing pihak.

Perjanjian sewa ruko yang jelas dan lengkap akan melindungi bisnis Anda dari risiko sengketa. Pastikan Anda memahami semua isi kontrak sebelum menandatanganinya. Dengan demikian, hubungan kerja sama antara pemilik dan penyewa bisa berjalan lancar dan profesional.

Baca Juga

📌 Baca juga: Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan untuk Usaha

📎 Referensi hukum: PP No. 44 Tahun 1994 tentang Sewa-Menyewa

di dalam Legal Insight
Usaha yang Boleh Pakai Virtual Office: Legal dan Efisien
Menggunakan virtual office menjadi solusi cerdas bagi pelaku usaha yang ingin menekan biaya operasional. Namun, tidak semua jenis usaha diizinkan menggunakan virtual office. Artikel ini membahas secara lengkap tentang usaha yang boleh pakai virtual office, dasar hukumnya, dan tips memilih layanan yang tepat.