Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Tips
  • KBLI untuk Coffee Shop: Panduan Lengkap Biar Usaha Kamu Legal dan Cuan Maksimal!
  • KBLI untuk Coffee Shop: Panduan Lengkap Biar Usaha Kamu Legal dan Cuan Maksimal!

    Industri kopi sedang naik daun! Tapi untuk bisa ikut GoFood, kerja sama dengan brand besar, atau dapat bantuan pemerintah, legalitas usaha adalah kunci. Salah satu langkah pentingnya: memilih KBLI yang tepat.
    May 2, 2025 by
    Nethub Solo

    Apa itu KBLI ? 

    KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Wajib dicantumkan saat mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). 

    Fungsinya untuk:

    Menentukan jenis kegiatan usaha
    Mengurus izin (seperti sertifikat halal, PIRT, atau izin lokasi)

    Menyesuaikan dengan standar OSS

    KBLI yang cocok untuk Coffeeshop

    Setelah memahami pentingnya KBLI untuk legalitas usaha, berikut beberapa KBLI yang umum dipakai untuk bisnis kopi :

    56101

    Restoran

    Cocok untuk coffee shop dengan layanan makan di tempat (dine-in). Ini KBLI yang paling umum.

    56303

    Penyediaan Minuman (Bar, Kafe)

    Lebih cocok untuk coffee shop yang fokus ke minuman (non-alkohol) dan ambience santai.

    47222

    Perdagangan Eceran Minuman

    Dipakai kalau kamu juga jual kopi botolan, biji kopi, atau kopi kemasan untuk dibawa pulang.

    56290

    Jasa Boga Lainnya.

    Kalau kamu terima catering, coffee break, atau pesanan acara/event.

    Izin Membuka Coffee Shop di Indonesia

    Izin Membuka Coffee Shop di Indonesia

    1.NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Wajib diurus melalui oss.go.id. Diperlukan untuk buka rekening bisnis, kerja sama, dan perizinan lainnya.

    2. NPWP Badan Usaha
    • Wajib untuk CV/PT. Digunakan untuk pelaporan pajak dan dokumen legal lainnya.

    3. SK Kemenkumham
    • Bukti resmi pendirian badan usaha seperti CV/PT dari AHU Online.

    4. Izin Lokasi / Persetujuan Lingkungan
    • Bergantung pada domisili coffee shop (pemukiman, ruko, dll). Bisa berupa surat keterangan domisili dari kelurahan.

    5. Sertifikat Standar OSS
    • UMKM risiko rendah cukup memiliki NIB + Sertifikat Standar. Risiko menengah ke atas perlu izin tambahan sesuai OSS.

    6. PIRT (Produksi Makanan Rumah Tangga)
    • Jika kamu produksi makanan sendiri untuk dijual, urus PIRT ke Dinas Kesehatan setempat.

    7. Sertifikat Halal (Opsional)
    • Disarankan jika kamu menyasar konsumen Muslim.

    8. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
    • Diperlukan di beberapa daerah untuk usaha kafe atau restoran. Dikelola oleh Dinas Pariwisata.

    9. Izin Reklame
    • Wajib jika pasang papan nama atau banner di luar. Diurus ke Dinas Perizinan/PTSP.

    Gak Harus Ribet, Asal Tau Jalurnya

    Dengan KBLI yang tepat dan perizinan lengkap, coffee shop kamu siap beroperasi legal, profesional, dan cuan maksimal!

    Konsultasi GRATIS legalitas usaha kopi kamu bareng Nethub sekarang juga!

    Ketahui lebih lanjut


    in Tips

    Read Next
    Banyak Pelaku Usaha Salah! KBLI Ini Tak Boleh Digabung di OSS
    Tidak semua jenis usaha bisa digabungkan dalam satu NIB. Salah satu kasus yang sering membuat bingung pelaku usaha adalah KBLI perdagangan besar dan eceran. Kenapa tidak bisa bersamaan?
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree