Skip to Content
  • Follow us
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Events
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Events
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Follow us
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • Hubungi Kami
  • All Blogs
  • Legal Insight
  • Usaha Pakai Virtual Office: Jenis yang Legal dan Cocok di Indonesia
  • Usaha Pakai Virtual Office: Jenis yang Legal dan Cocok di Indonesia

    June 23, 2025 by
    Nethub Solo

    Usaha pakai virtual office makin diminati di era digital karena hemat dan fleksibel. Virtual office memungkinkan pemilik usaha memiliki alamat resmi tanpa perlu menyewa kantor fisik. Namun, tidak semua bidang usaha boleh menggunakannya.

    Artikel ini membahas jenis usaha virtual office yang legal dan cocok digunakan di Indonesia, khususnya untuk kamu yang ingin mendirikan usaha secara efisien dan profesional.

    ✅ Jenis Usaha yang Boleh dan Cocok Pakai Virtual Office


    Konsultan & Jasa Profesional
    Seperti konsultan hukum, keuangan, bisnis, hingga pajak. Tidak membutuhkan ruang produksi atau tatap muka langsung secara rutin.

    Startup Digital & Teknologi
    Pengembang aplikasi, SaaS, hingga perusahaan teknologi digital bisa berjalan secara remote.

    Agensi Digital & Kreatif
    Jasa desain grafis, social media agency, dan content creator bisa bekerja dari mana saja.

    Freelancer & Penulis
    Editor, penerjemah, dan penulis konten juga cocok menggunakan virtual office untuk alamat resmi bisnisnya.

    Perdagangan Non-Gudang
    Usaha dagang yang tidak memerlukan penyimpanan barang di lokasi fisik, seperti dropshipper dan reseller online.

    Jenis Usaha yang Tidak Cocok Menggunakan Virtual Office  
    • Restoran, kafe, dan usaha kuliner dengan tempat makan fisik
    • Toko retail, salon, laundry, atau bengkel
    • Usaha produksi atau manufaktur yang membutuhkan pabrik atau gudang

    Usaha-usaha tersebut memerlukan izin lingkungan dan lokasi operasional nyata, sehingga tidak dapat menggunakan domisili virtual.

    Syarat Legalitas Usaha Pakai Virtual Office


    • Gunakan virtual office yang memiliki izin zonasi perkantoran
    • Pastikan KBLI usahamu diperbolehkan memakai VO (cek di oss.go.id)
    • Gunakan penyedia VO yang dapat bantu pembuatan NIB, NPWP, dan legalitas lainnya

    Virtual office adalah pilihan ideal untuk banyak usaha modern, terutama di bidang jasa dan digital. Dengan memahami jenis usaha yang diperbolehkan serta mengikuti syarat legalnya, kamu bisa menjalankan bisnis secara sah dan efisien.

    🔗 Baca Juga:

    • Pendirian PT dengan Virtual Office
    • Jenis Usaha Perdagangan Besar (KBLI 46900)

    📞 Butuh bantuan mendirikan usaha pakai virtual office?

    Tim NetHub siap bantu urus legalitas PT atau CV kamu secara cepat dan resmi. Tersedia di Jogja, Solo, Jakarta, dan seluruh Indonesia. Konsultasi gratis di
     
    Konsultasi Gratis

    in Legal Insight

    Read Next
    Foto Produk Bagus, Harga Murah, Tapi Tetap Sepi? Ini Penyebabnya!
    Follow us

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    We use cookies to provide you a better user experience on this website. Cookie Policy

    Only essentials I agree