Tujuan Utama Program:
- Meningkatkan kesejahteraan warga desa
- Menciptakan lapangan kerja dan ketahanan pangan
- Menekan peran tengkulak dan biaya logistik
- Mendorong UMKM naik kelas dan inklusi keuangan
Skema Pembentukan:
1. Mendirikan koperasi baru
2. Mengembangkan koperasi yang ada
3. Merevitalisasi koperasi tidak aktif
👉 Daftar sekarang di: merahputih.kop.idGerai Usaha yang Bisa Dibuka:
- Sembako
- Apotek
- Klinik
- Simpan pinjam
- Logistik
- Cold storage
Dasar Hukum:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Melalui program ini, koperasi didorong menjadi tulang punggung ekonomi desa yang modern, mandiri, dan inklusif.
📌 Baca juga: Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan
📌 Baca juga: Syarat UMKM Ikut Tender Program Makan Siang Gratis