Skip ke Konten

Pendirian CV di Indonesia Kini Lebih Mudah Lewat NetHub

Pendirian CV di Indonesia kini semakin mudah dan efisien berkat layanan digital seperti NetHub. Baik Anda pelaku UMKM, pemilik bisnis keluarga, maupun profesional yang ingin mengurus legalitas usaha secara resmi, membentuk Commanditaire Vennootschap (CV) adalah pilihan tepat yang cepat, murah, dan diakui hukum.

Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Dipilih?

CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang terdiri dari dua pihak: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan operasional usaha, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal.

Meski bukan badan hukum seperti PT, CV diakui secara sah dan legal di Indonesia, serta sangat populer di kalangan UMKM karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan murah.

Baca Juga : Daftar KBLI yang dapat kamu masukan di NIB

Siapa yang Cocok Menggunakan CV?

  • Pengusaha pemula dan UMKM
  • Bisnis keluarga atau usaha kecil menengah
  • Pelaku usaha jasa seperti kontraktor, konsultan, hingga agensi kreatif
  • Bisnis yang belum membutuhkan struktur formal seperti PT

Syarat Pendirian CV

  • e-KTP dan NPWP dari pendiri CV
  • Alamat usaha (bisa rumah, ruko, atau virtual office)
  • Nama CV yang belum digunakan oleh pihak lain
  • Kegiatan usaha yang dijelaskan dalam kode KBLI
  • Email dan nomor HP aktif
  • Para pendiri menyepakati besaran modal

Langkah-Langkah Pendirian CV di NetHub


  1. Konsultasi awal dan pengecekan nama CV
  2. Pembuatan akta notaris secara digital
  3. Pendaftaran CV di AHU Kemenkumham
  4. Pengurusan NPWP Badan
  5. Pembuatan NIB dan Izin Usaha di OSS

Dasar Hukum CV di Indonesia


  • KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
  • Permenkumham No. 17 Tahun 2018
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko

Baca Juga : Usaha Yang Boleh Menggunakan Alamat Virtual Office

di dalam Legal Insight
🆕 Pendaftaran Merek Kini Maksimal 6 Bulan: Ini Proses dan Tahapan Lengkapnya