Skip ke Konten

🆕 Pendaftaran Merek Kini Maksimal 6 Bulan: Ini Proses dan Tahapan Lengkapnya

Mulai Mei 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi mengumumkan bahwa proses pendaftaran merek akan dipercepat menjadi maksimal 6 bulan. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi layanan publik agar pelaku usaha, khususnya UMKM, mendapat perlindungan hukum atas merek secara lebih efisien.

Kebijakan ini berdasarkan keputusan internal DJKI dan kini sudah diterapkan dalam sistem e-merek. Berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan prosesnya:

1. Pengajuan Permohonan Secara Online

Proses dimulai ketika pemohon mengajukan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id. Seluruh dokumen seperti label merek, klasifikasi barang/jasa (mengacu pada Nice Classification), dan surat pernyataan harus diunggah secara lengkap.  


2. Pemeriksaan Formalitas

Selanjutnya, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, yaitu pengecekan kelengkapan administratif permohonan. Bila terdapat kekurangan dokumen, sistem DJKI akan secara aktif menginformasikan kepada pemohon melalui notifikasi di akun. Pemohon diminta segera melakukan perbaikan agar proses tidak terhambat.  

 

3. Pengumuman 60 Hari di Sistem DJKI

Jika permohonan dinyatakan lengkap, DJKI akan mengumumkan merek tersebut selama 60 hari kalender di situs resmi. Pengumuman ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk menyampaikan keberatan jika ada kemiripan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

4. Pemeriksaan Substantif

Setelah masa pengumuman berakhir dan tidak ada keberatan, DJKI akan melanjutkan ke pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, petugas akan menilai apakah merek tersebut:

  • Unik dan tidak menyesatkan,
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
  • Tidak sama atau mirip dengan merek lain di kelas yang sama.


5. Sertifikat Merek Digital Diterbitkan

Jika dinyatakan lulus pemeriksaan substantif, DJKI akan langsung menerbitkan sertifikat merek dalam bentuk digital. Pemohon bisa mengunduh sertifikat ini melalui akun masing-masing di sistem DJKI, tanpa harus menunggu pengiriman fisik.


✍️ Apa Manfaat Kebijakan Ini?

Kebijakan ini tentu memberikan banyak keuntungan, antara lain:

  • Percepatan perlindungan hukum atas merek,
  • Kepastian hukum dalam waktu yang jelas,
  • Efisiensi biaya dan waktu, terutama untuk pelaku UMKM,
  • Mendorong pertumbuhan inovasi dan kepemilikan intelektual di Indonesia

Ketahui lebih lanjut

Tips Agar Proses Pendaftaran Merek Tidak Terhambat

Untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran, ikuti tips berikut:

  • Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu pada database merek DJKI,
  • Gunakan konsultan HKI resmi jika Anda tidak familiar dengan prosedur hukum,
  • Hindari merek yang terlalu umum, deskriptif, atau menyerupai merek terkenal,
  • Siapkan dokumen dengan teliti agar tidak ada penundaan di tahap awal.

🔗 Lihat juga: Jasa Konsultan HKI Terdaftar Kemenkumham – Nethub

di dalam Legal Insight
Proses Pengurusan KITAS dan Visa Investor di Indonesia 2025