Skip ke Konten
  • Ikuti kami
  • +62 838 69 797979
Nethub Global
  • 0
  • 0
  • Sign in
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • ​Hubungi Kami
  • Home
  • Shop
  • Event
  • Courses
  • Forum
  • Blog
Nethub Global
  • 0
  • 0
    • Home
    • Shop
    • Event
    • Courses
    • Forum
    • Blog
  • +62 838 69 797979
  • Ikuti kami
  • English (US) Bahasa Indonesia
  • Sign in
  • ​Hubungi Kami
  • Semua Blog
  • Legal Insight
  • Bolehkah Satu Orang Punya Dua PT Sekaligus?
  • Bolehkah Satu Orang Punya Dua PT Sekaligus?

    26 September 2025 oleh
    Nethub Solo

    Banyak pelaku usaha bertanya: apakah boleh satu orang mendirikan dua PT Perorangan sekaligus? Pertanyaan ini penting, karena berkaitan langsung dengan syarat mendirikan PT Perorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

    Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah langkah dalam mengurus legalitas usaha.

    Apa Itu PT Perorangan?


    PT Perorangan adalah bentuk badan hukum perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh satu orang saja. Pendiri bertindak sekaligus sebagai:

    • Pemegang saham tunggal
    • Direktur perusahaan

    Jenis PT ini ditujukan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan kelebihan:

    • Proses pendirian cepat
    • Biaya lebih terjangkau
    • Status badan hukum resmi

    syarat mendirikan PT Perorangan

    Bolehkah Satu Orang Punya Dua PT Perorangan?

    Menurut ketentuan dalam UU Cipta Kerja, satu individu hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun.

    👉 Jadi, mendirikan dua PT Perorangan sekaligus tidak diperbolehkan.

    Jika ingin membuka usaha baru di tahun yang sama, pilihan terbaik adalah mendirikan PT biasa atau menunggu tahun berikutnya.

    Syarat Mendirikan PT Perorangan


    Berikut beberapa syarat utama:

    1. WNI berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
    2. Hanya satu pendiri yang merangkap sebagai pemegang saham.
    3. Pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia (tanpa akta notaris).
    4. Pendaftaran online ke Kementerian Hukum & HAM.
    5. Sertifikat elektronik dari Kemenkumham sebagai bukti sah.
    6. Usaha harus termasuk kategori UMK sesuai aturan pemerintah.

    Kenapa Ada Batasan Kepemilikan?


    Batasan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan PT Perorangan, misalnya untuk menghindari kewajiban hukum. Dengan pembatasan satu pendirian per tahun, transparansi dan kepatuhan hukum lebih terjamin.

    Alternatif Jika Ingin Punya Lebih dari Satu Usaha


    Jika kamu ingin memiliki lebih dari satu badan usaha, beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan:

    • Mendirikan PT biasa (dengan minimal 2 pendiri).
    • Mengubah PT Perorangan ke PT biasa jika bisnis berkembang.
    • Membentuk anak perusahaan di bawah PT biasa.


    Satu orang hanya bisa mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun. Jika ingin menambah usaha baru, pilih opsi lain seperti PT biasa atau menunggu periode berikutnya.

    Dengan memahami syarat mendirikan PT Perorangan, kamu bisa menjalankan bisnis lebih aman dan sesuai hukum.

    Konsultasi Gratis 

    syarat mendirikan PT Perorangan
    di dalam Legal Insight

    Baca Berikutnya
    Update 2025: Perbedaan Pajak PT Perorangan vs PT Biasa
    Banyak pelaku usaha masih bingung bedanya pajak PT Perorangan dan PT Biasa. Padahal, aturan pajaknya berbeda jauh.
    Ikuti kami

    PT. Indonesia International Hub

    Jl. Ngadinegaran Blok MJ III. No 144 • Yogyakarta• Indonesia

    • +62838 69 797979
    •  
    • [email protected]
     syarat mendirikan LPK
    Copyright © Nethub Global
    English (US) | Bahasa Indonesia

    Kami menggunakan cookies untuk menyediakan Anda user experience yang lebih baik di website ini. Kebijakan Cookie

    Hanya yang penting Saya setuju